News Video

Polrestabes Medan Hadapi Prapid Tuduhan Salah Tangkap Edi Gurusinga di Kasus Kepemilikan Senjata Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penangkapan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol, atas kepemilikan senjata api ilegal berbuntut panjang.

Sebab, sejumlah masyarakat Pancur Batu, Deliserdang menyakini bahwa senjata api tersebut bukanlah milik dari Godol.

Senjata api itu disebut-sebut milik anggota TNI AD yang berdinas di Kodam I/BB bernama Kopral Nirwansyah.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Denpom 1/5 Medan.

"Yang jelas kita sudah koordinasi dengan Denpom, pihak Denpom masih melakukan penyelidikan sementara," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya juga sudah menjalankan Pra Peradilan atau Prapid terkait tudingan salah tangkap.

Jama juga mengaku siap menjalani proses Prapid yang dilayangkan oleh pengacara dari Godol.

"Untuk terkait Prapid juga kita menunggu, mungkin dalam Minggu ini ada kepastian, mohon doanya. Masih berjalan, mohon doanya," sebutnya.

Katanya lagi, petugas meyakini bahwa senjata api tersebut merupakan milik Godol yang ditangkap pada saat penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Ia menjelaskan, saat itu personel Brimob Polda Sumut melihat bahwa Godol membuang senjata api tersebut.

"Dia (Godol) tidak mengakui, kesaksian dari anggota brimob selaku saksi penangkapan. Dari hasil penyelidikan demikian (Senjata Api milik Godol)," ucapnya.

"Dari kesaksian personel Brimob pada saat penangkapan, posisinya Godol ini di situ tidak ada tentara tapi nggak tahu di posisi lain ya," lanjutnya.

Lalu, saat disinggung soal tudingan salah tangkap, Jama enggan terlalu berkomentar.

"Silahkan saja, kita tetap versi penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan, dituding salah tangkap terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal terhadap warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, bernama Edi Suranta Gurusinga.

Menurut salah seorang warga, Rosleni, senjata api jenis pistol merk Daewoo tersebut merupakan milik oknum TNI AD yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.

Katanya, oknum TNI AD tersebut telah mengakui bahwa senjata api itu miliknya dan sedang diproses hukum di Denpom I/Medan.

"Memang katanya sudah ditahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Nirwansyah yang punya pistol," kata Rosneli kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).

Ia dan warga lainnya meyakini bahwa, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan salah tangkap dan mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga.

Sebab menurutnya, selama ini Edi Suranta Gurusinga tidak mempunyai senjata api.

Dia juga curiga bahwa, polisi juga melakukan upaya rekayasa kasus terhadap kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Salah tangkap, makanya kami minta agar kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa. Ini sudah ada permainan, ada apa ini," sebutnya.

Diketahui, seorang personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.

Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.

"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).

''Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," kata Suhandri.

Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.

Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.

''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.

Rico mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana.

Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).

Diketahui, Edi merupakan mantan Polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Sebelumnya, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Mereka diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) usai menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi yang disebut Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu atas dugaan kepemilikan senjata api.

Menurut kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan Thomas J Tarigan, status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.

Polisi menuding senjata api yang mereka temukan adalah milik Edi.

"Kami anggap prematur karena menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan ketika melakukan proses penangkapan, barang bukti yang dituduhkan adalah milik klien kami 1 pucuk senjata api jenis FN dinyatakan milik klien kami,"kata Suhandri Umar Tarigan, Jumat (15/3/2024) di Polda Sumut.


Suhandri menerangkan, saat penangkapan dan Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Daweoo tak ada ditunjukkan kepada kliennya bahwa itu miliknya.

Yang mengambil senjata api itu pun disebut personel Brimob yang dibawa oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga mereka meragukan kepemilikan senpi tersebut.

"Padahal, pada saat proses penangkapan Tidak ada dinampakkan barang bukti kepada klien kami.

Dan yang mengambil senjata api itu adalah oknum personel dari Brimob saat melakukan penangkapan ke lokasi tanpa menunjukkan ke klien kami untuk mengambil," ungkapnya.

Pihaknya sempat meminta agar Polisi menguji sidik jari yang ada pada pistol, namun ditolak.

Polisi disebut cuma menunjukkan barang bukti melalui foto.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum Edi menilai itu bukan barang bukti, melainkan kertas.

"Saat malam, ada memang di interogasi ditunjukkan senjata api tersebut, tapi dalam bentuk foto.Jadi kami menganggap itu bukan barang bukti, melainkan kertas," terangnya.

Usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, mereka berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 18 Maret mendatang.

"Hari Senin kami akan memasukkan praperadilan kami ke pengadilan negeri lubuk pakam karena dianggap cacat," katanya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Berita Terkini