Saya ajak makannya di hotel. Habis itu saya ajak berbuat dewasa," jelas tersangka di Mapolrestabes Semarang dilansir Tribun-medan.com, Minggu (28/4/2024).
Selepas dari hotel, ia ajak ke korban kembali ke rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang.
Mereka lalu berada dalam satu kamar di rumah tersebut.
Tersangka kemudian kembali beraksi di rumahnya hingga melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 02.00.
"Di hotel dua kali, di rumah dua kali," kata tersangka.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, korban divisum selepas kejadian itu. Hasil visum memperlihatkan adanya luka sobek di bagian intim.
"Artinya, hasil visum itu menunjukkan ada paksaan.
Tersangka dijerat pasal perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Artis Rio Reifan, Lima Kali Terlibat Narkoba, Pemian Sinteron dan Pernah Duta Lingkungan Hidup
Baca juga: Prestasi Shin Tae-yong Masih Kalah dengan Park Hang-seo, Harus Bawa Timnas U23 Indonesia Juara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter