TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Aditya Tofik, tersangka kedua pembunuhan Rini Mariany.
Aditya merupakan adik kandung Arif yang membantu membuang jasad korban.
Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: NasDem Pastikan Tak Tahu Aset Erik yang Dijadikan Kantor Partai di Labuhanbatu Terkait Kasus Suap
Adapun pelaku kedua ini ternyata adik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) sendiri bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah AT yang tak lain merupakan adik kandung pelaku atau tersangka utama, yakni AARN.
"Tersangka yang kedua adalah AT," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat, dikutip dari Kompas.com
Wira menjelaskan peran dari kedua tersangka.
AARN berperan melakukan pembunuhan terhadap korban, RM (49) dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.
Sementara peran AT membantu sang kakak membuang koper yang berini mayat Rini Mariany.
"Kemudian peran AT yang merupakan adik kandung dari AARN, yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Wira.
Lebih lanjut, Wira juga menerangkan motif pembunuhan mayat dalam koper, yakni karena AARN tidak terima dengan perkataan korban yang memintanya untuk menikah.
"Disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula motif ekonomi, yakni tersangka ingin mengambil uang korban.
Diketahui, korban membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Baca juga: Cegah Pelajar Terlibat Kejahatan Remaja, Kejari Karo Berikan Pemahaman Hukum ke Pelajar
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni visum et repertum dari RS Kramat Jati, bukti digital berupa rekaman CCTV dari hotel, rekaman CCTV dari kantor perusahaan, rekaman CCTV dari rumah warga di seputaran Cicendo, Bandung, CCTV Jasa Marga Tol Pasteur.
Koper hitam merek President dengan gagang yang masih ada plastik, satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza putih bernopol B 1009 JVJ, uang tunai Rp36 juta dari tersangka AARN.
Lalu, 1 buah buku rekening atas nama Eny Musrifah, 1 motor Scoopy bernopol D 2991 ABM, 1 kartu akses masuk hotel di kamar 121, dan 1 stel pakaian tersangka.
Ngotot Minta Dinikahi Selingkuhan Brondong Pengantin Baru
Bersetubuh sebelum dibunuh
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, AARN sempat bersetubuh dengan RM di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).
Kamar hotel itu pula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Berdasarkan informasi sementara dari pelaku, dirinya menghabisi nyawa korban karena cekcok.
"Informasi dari hasil pemeriksaan terhadap AARN, terjadi cekcok antara keduanya sebelum korban dibunuh," ungkap Gurnald.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku dan korban memasuki kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB pagi.
AARN terlihat mengenakan pakaian serba hitam saat masuk ke kamar.
Sementara, korban RM mengenakan jaket berwarna merah muda, kerudung berwarna biru muda, dan menggendong tas di punggung.
Setelah itu, rekaman CCTV terpotong dan maju ke pukul 18.40 WIB.
Pada menit tersebut, AARN keluar dari kamar yang dimasukinya bersama RM.
Ia keluar seorang diri sambil mendorong koper warna hitam berukuran besar.
Rekaman CCTV berhenti pukul 18.48 WIB saat AARN sudah tak terlihat.
Sempat ditinggal
Setelah membunuh RM, AARN sempat meninggalkan jasad korban di kamar hotel selama beberapa jam.
Pelaku meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper yang lantas digunakan untuk menyembunyikan sekaligus membuang jasad korban.
Ketika memasuki kamar hotel bersama korban, pelaku hanya membawa ponsel.
"Dia (pelaku) masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia meninggalkan mayat untuk mencari koper," papar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.
Tak dijerat pasal pembunuhan berencana
Atas tindakannya, AARN dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi tidak menjerat AARN dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sebab, belum ditemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.
Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban, pelaku bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com