TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Satu di antara dua perkara gugatan Caleg DPRD Deli Serdang terkait perselisihan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 telah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak KPU Deli Serdang menyebut sudah mengetahui hal ini.
Dari dua gugatan yang dimohonkan hanya satu yang bisa lanjut perkaranya.
Informasi yang dihimpun dua perkara yang sempat didaftarkan ke MK oleh Caleg DPRD Deli Serdang sebelumnya atas permohonan Anton Sinaga dan Mangadar Marpaung.
Anton Sinaga merupakan Caleg dari Partai Golkar sementara Mangadar Marpaung merupakan Caleg Partai Gerindra.
Keduanya sama-sama merupakan Caleg dari Dapil Deli Serdang 4 yang meliputi Kecamatan Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu.
Kedua Caleg itu menggugat ke MK karena merasa suaranya hilang dan berdampak kepada Caleg yang telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih.
Sidang dismissal untuk dua perkara dari Deli Serdang ini telah dilakukan pada 2 Mei lalu.
Dismissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan dimana dilakukan penelitian gugatan terlebih dahulu.
Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengaku untuk yang bisa lanjut hanya untuk perkara Mangadar Marpaung Caleg Partai Gerindra.
"Iya dismissal tanggal 2 Mei kemarin. Untuk Sumatera Utara termasuk Deli Serdang tanggal itu jadwalnya. Iya yang dari Golkar (pemohon Anton Sinaga) tidak lanjut hanya Gerindra yang lanjut," ujar Relis Sabtu, (4/5/2024).
Relis menyebut pada saat di MK itu yang hadir dari KPU Deli Serdang hanya dua komisioner yakni Ziaulhaq Siregar dan Uswatun Hasanah Harahap.
Dalam hal ini KPU Deli Serdang hanya menghadiri dan menyediakan alat bukti.
Disebut KPU RI lah yang paling besar perannya dalam menghadapi gugatan di MK ini.
"Karena kami punya locus makanya kami hadir," katanya.