"Kami menduga kurang seriusnya pihak disdik dalam mewujudkan hak-hak para guru ASN kita yang sebenarnya kita bisa mengajukan ke pusat kalau APBD kita tidak mampu," ungkapnya.
Dikatakan Hendro, pihaknya juga masih mencari regulasi apakah jika tahun 2023 THR dan TPG tidaj dibayarkan masih bisa dirapel ke tahun 2024.
"Kami juga masih mencari regulasinya. Apakah bisa diakumulasi? Ini peraturan yang masih belum kita temukan. Paling pahit kemungkinan itu tidak bisa dirapel. Kondisinya saat ini, ini adalah kesedihan kita bersama," katanya.
Ia juga menyebut jika alokasi untuk THR para guru tidak ditemukan dalam struktur APBD tahun 2024. Hal itu karena anggaran tahun ini didominasi untuk penyelenggaraan PON dan Pilgub.
"Saya pastikan alokasi itu di tahun 2024 itu tidak masuk. Karena di nomenklatur kami tidak temuka program untuk pembayaran itu di Disdik. Karena kita menyisir pengajuan Disdik di tahun 2024 harusnya ada program kegiatan dan sub kegiatan. Kami jeli mencermati angka per angka untuk guru," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan