TRIBUN-MEDAN.com - Nasib emak-emak baju pink tampar polisi di Makassar.
Videonya viral saat ia emosi tak terima lapaknya ditertibkan.
Perempuan yang memakai baju berwarna pink dengan kepala dibalut sarung bali awalnya terlibat cekcok bersama polisi.
Baca juga: Universitas Terbuka Medan Gelar Wisuda Gelombang Pertama, Diikuti 400 mahasiswa se-Sumut
"Kenapaki apa, mauko apa di sini? Mau berkelahi sama perempuan yah?" ujar perempuan itu dikutip tribun-medan.com dari TribunJabar.com
"Pukul saja aku, pukul saja aku, pukul," tambahnya sambil menunjuk ke arah polisi.
Polisi tersebut berupaya untuk menenangkan perempuan tersebut.
Namun, perempuan itu tiba-tiba menampar anggota polisi.
Terlihat anggota Polri tersebut tidak melawan dan tetap berusaha menenangkan wanita berbaju warna pink itu.
Baca juga: Wali Murid Sebut SMPN 7 Medan Minta Orangtua Tanda Tangan Surat yang Izinkan Anak Ikut Study Tour
"Kenapako?," timpal polisi itu.
"Saya tinggal di sini, saya mau makan apa (kalau lapak digusur), kau di gaji sama siapa?," ucap perempuan tersebut.
Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?
Kronologi Kejadian
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa dalam video viral perempuan menampar polisi ini terjadi di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Jumat (17/5/2024).
Perempuan itu berinisial M (43).
Sementara, polisi yang terlibat cekcok itu bernama Aipda Edwin, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul yang membenarkan perihal kejadian itu.
Hasrul juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan wanita tersebut.
"Kejadiannya kemarin sore di Jalan Sabutung Buntu, saat ini pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Unit Reskrim Polres," tutur Hasrul, Jumat.
Peristiwa ini bermula ketika M hendak diberikan surat teguran kedua dari Kelurahan Ujung Tanah.
Dalam isi surat teguran itu tertuang, lapak milik M yang menempel di pagar tembok PT Pertamina sebelah timur.
"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut, berdasarkan imbauan dari PT Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel dipagar tembok sebelah timur," ujar Hasrul.
Lalu, ketika pihak Kecamatan Ujung Tanah tiba di lokasi bersama aparat Satpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas, tiba-tiba warga pemilik lapak mengamuk.
Ia juga merobek surat teguran tersebut.
Baca juga: Maju Gubernur Sumut, Nikson Nababan Daftar ke PPP setelah PDIP, NasDem dan PKB
Tak hanya itu, kata Hasrul, M juga melakukan perlawanan dengan memukul dan menampar anggota Bhabinkamtibmas.
"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban," tutur Hasrul.
"Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher," tuturnya.
Terancam Pasal Penganiayaan
Sementara itu, dilansir dari Tribun-Timur, M pun menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat (17/5/2024).
M menjalani pemeriksaan di ruang PPA atas perbuatannya telah menampar polisi yang diketahui seorang Bhabinkamtibmas bernama Aipda Edwin.
"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Hasrul.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka M kata Hasrul akan dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu lanjut dia, dilaporkan sendiri oleh Aipda Edwin seusai kejadian, Kamis Kemarin.
"Kemarin sore Aipda Erwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," bebernya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Arsenal Potensi Kena PHP Man City Lagi, Jagain Trofi Milik City, Penentuan Juara Liga Inggris Besok
Baca juga: MOTIF Santri Tusuk Ibu Gurunya STN Usia 35 Tahun, Sang Ustazah Tewas Terkapar, Pelaku Tidak Ditahan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan