Penghambat Polisi Tangkap 3 Pelaku DPO
Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar, 3 buron kasus Vina bernama Dani, Andi dan Pegi alias Pecong atau Egi.
Kini terungkap kendala yang menghambat polisi sehingga belum menangkap 3 pelaku.
Polda Jawa Barat belum mengetahui identitas asli dari ketiganya.
Diketahui, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Selain identitas pelaku, polisi juga mengungkapkan fakta baru, jika delapan terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.
Adapun, keterangan yang dicabut salah satunya soal keberadaan tiga pelaku yang saat ini masih belum tertangkap atau buron.
Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua, jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.
Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.
Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.