Berita Viral

AKHIR Kasus Norma Risma, Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu Divonis 9 Bulan Penjara: Lega

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKHIR Kasus Norma Risma, Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu Divonis 9 Bulan Penjara: Lega

TRIBUN-MEDAN.com - Akhir kasus Norma Risma.

Ibu kandung selingkuh dengan menantu divonis 8 bulan penjara.

Sementara sang mantan suami, Rozy dihukum 9 bulan.

Baca juga: PRIA INI Menghilang Saat Akan Ditilang! Berikut Jadwal Ganjil Genap, Salah Jalan Tilang Datang

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah.

Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan, pada Kamis (24/8/2023).

Kini diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Dikutip tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

PENGAKUAN Ibu Norma Risma, Gantikan Peran Anak Urus Menantu Karena Pulang Malam: Istrinya Kan Kerja (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024)

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini Berlangsung 5 Jam, Berikut Daftar Lokasinya

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Halaman
1234

Berita Terkini