SOSOK Sofyan
Inilah sosok Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional.
Sofyan terjerat dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Mukti menjelaskan awalnya caleg DPRK dari Partai PKS itu terdeteksi sedang berbelanja pakaian saat penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024).
Kemudian, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan Sofyan pun dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini. "Iya nanti rilis di bandara," ucap Mukti.
Baca juga: Keluarga Lettu dr Eko Damara Lapor Puspom TNI, tak Percaya Eko Punya Utang dan Bunuh Diri
Baca juga: Kesulitan Cari Makan, Nathalie Holscher Tak Peduli Jika Harus Jadi DJ Lagi: Yang Penting Halal
Biodata Sofyan
Nama :Sofyan
Tempat Tanggal Lahir : 5 Maret 1990, Matang