TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Sofyan caleg terpilih di Aceh yang ditangkap dalam kasus 70 kg sabu.
Setelah ditangkap dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk DPO, nasib Sofyan caleg terpilih di Aceh disorot.
Terkait hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang menyerahkan nasib, Sofyan, anggotanya yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional ke Dewan Pengurus Pusat PKS.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah menyebutkan, keterlibatan Sofyan dalam kasus narkoba tersebut merupakan pelanggaran berat yang menyangkut etika.
“Ini kesalahan etik, biasanya dipecat.
Tapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya,” ujar Nazir dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Apabila Sofyan dipecat, maka caleg PKS dari dapil II yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya.
Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.
Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321.
Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.
“Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan,” ujar Nazir.
Sebagai informasi, Sofyan merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih pada Pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan 2 Aceh Tamiang, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Sofyan diringkus oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang ketika sedang berada di toko pakaian, Sabtu (25/5/2024). Penangkapan Sofyan disinyalir buntut dari penyelundupan narkotika jenis sabu sabu sekitar 70 kilogram yang digagalkan aparat TNI AL Lanal Lampung pada Minggu (10/3/2024).
Selain menyita sabu dari mobil Innova petugas juga mengamankan tiga pria terduga tersangka asal Aceh dan satu orang di antaranya adalah keluarga Sofyan.
Sofyan sudah ditetapkan sebagai buronan polisi setelah pengembangan kasus 70 kilogram sabu di Lampung tersebut.
Baca juga: SISWI SMK di Tulungagung Cekoki Miras ke Bocah 7 Tahun, Sempat Ngelak Saat Disidang Warga
Baca juga: Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat Motivasi Anggota Jadi Polisi Modern: Cara Bekerja Harus Smart
SOSOK Sofyan
Inilah sosok Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional.
Sofyan terjerat dalam kasus 70 kilogram sabu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Mukti menjelaskan awalnya caleg DPRK dari Partai PKS itu terdeteksi sedang berbelanja pakaian saat penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024).
Kemudian, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan Sofyan pun dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini. "Iya nanti rilis di bandara," ucap Mukti.
Baca juga: Keluarga Lettu dr Eko Damara Lapor Puspom TNI, tak Percaya Eko Punya Utang dan Bunuh Diri
Baca juga: Kesulitan Cari Makan, Nathalie Holscher Tak Peduli Jika Harus Jadi DJ Lagi: Yang Penting Halal
Biodata Sofyan
Nama :Sofyan
Tempat Tanggal Lahir : 5 Maret 1990, Matang
Status : Sudah Menikah
Usia : 34 Tahun
Pendidikan : Sarjana Ilmu Sosial
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: BABAK BARU Setelah Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, USU Merespons Aturan Kemendikbud
Baca juga: ALIBI Ayah Pegi Ganti Nama Anaknya Jadi Robi dan Akui Sebagai Ponakan, Sebut Demi Bohongi Istri Baru
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel