Kenaikan UKT Batal
BABAK BARU Setelah Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, USU Merespons Aturan Kemendikbud
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tin
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Hal itu disampikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Kenaikan UKT terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia, termasuk Universitas Sumatera Utara (USU).
Menanggapi keputusan Mendikbud tersebut, USU belum bisa berkomentar banyak.
Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia menyampaikan, dirinya perlu berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut.
"Saya masih berkoordinasi ke Pimpinan. Pastinya USU tunduk pada aturan yang disampaikan oleh Kemendikbudristek," ujarnya kepada Media, Senin (27/5/2024).
Keputusan akan dibatalkan atau tidak kenaikan UKT yang terjadi di tahun 2024 belum bisa dijawab secara tegas oleh USU.
Sebab masih menunggu aturan resmi dari Kemendikbud-Ristek.
Namun, USU menegaskan akan tunduk dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
"USU pastinya patuh dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Sementara ini USU masih menunggu arahan teknis secara resmi dari Kemendikbudristek," tegasnya.
Seperti yang diketahui, di tahun ajaran baru 2024/2025 ini, USU turut menaikkan besaran UKT level 3-8 hingga hampir 100 persen di tiap fakultasnya.
Usai pertemuan dengan presiden, Nadiem Makarim mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini
. Kemendikbud akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.