CPNS 2024

CPNS Kementerian Perhubungan Dibuka Bulan Juni, Syarat Minimal IPK CPNS Kemenhub, Link SSCASN

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Kementerian Perhubungan dibuka bulan JUni

IPK adalah nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pelamar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub, ada syarat IPK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.

Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum. Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.

Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.\

Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

  

Berita Terkini