Vonis Anggota Bawaslu Medan

TERBUKTI Memeras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Chandra Simarmata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


Jaksa menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.


"Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau," sebutnya.


Kemudian, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan.


Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.


Setelah pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.


Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan, meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk bertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan.


"Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ujar Gomgom.


Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik.


Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.


Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp 50 juta.


Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.


"Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan.


Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," urainya.


Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT.


Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp 50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.

Halaman
1234

Berita Terkini