TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Aktifitas galian C tanpa memiliki izin atau ilegal di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, marak beroperasi.
Seperti galian C yang dikelola oleh seorang warga berinisal DK dan DH.
Mereka dengan asik dan tak ada takutnya saat melakukan aktivitas penambangan itu.
Alhasil pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat pun bergerak dan melakukan penindakan.
Dikabarkan dua unit truk pemilik galian C dan dua orang sopir ditangkap. Sedangkan alat berat yang digunakan untuk mengorek materil, tak ada dilokasi galian.
"Saat ini sedang diperiksa dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, Senin (3/6/2024).
Lanjut Dedi, ia mengaku mendapat laporan lengkap soal penindakan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dulu.
"Kalau blm diperiksa kita juga belum tau," ujar Dedi.
Sementara itu, dampak maraknya aktifitas galian C ilegal ini, jalan di desa tersebut pun menjadi rusak dan berlubang.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter