Berita Viral

Kisah Pahit Raihany, Ibu Muda Lecehkan Anak Kandung, Nikah 16 Tahun Dulu Dirudapaksa Ayahnya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Video Viral Ibu dan Anak Kecil Baju Biru, Masih 22 Tahun, Begini Awal Mula Heboh

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pahit di balik ibu muda yang nekat lecehkan anak kandungnya yang amsih balita akhirnya dibongkar.

Diberitakan sebelumnya viral aksi keji yang dilakukan seorang ibu muda yang diketahui bernama Raihany.

Raihany (22) nekat mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan lantaran disuruh seseorang dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta.

Namun siapa sangka di balik aksi keji Raihany menyimpan kisah kelam di masa lalunya.

Hal ini diungkapkan oleh selebgram Yolo Ine di media sosial TikTok, pada Senin (3/6/2024).

Nasib ibu yang nekat lecehkan anak kandung laki-lakinya yang masih balita terungkap. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Mulanya Yolo Ine menjelaskan Raihany menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan didampingi oleh keluarga dari pihak suaminya.

Kasus pencabulan yang dilakukan Raihany kepada anaknya yang baru berusia 5 tahun tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Bukan cuma Raihany, sang suami saat ini juga tengah diperiksa sebagai saksi.

"Ini soal kasunya Hany. Dia menyerahkan diri diantar oleh keluarga dari pihak suaminya," ucap Yolo Ine.

"Setelah pemeriksaan singkat kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro, suaminya juga masih dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.

Yolo Ine menyebut Raihany mempunya dua orang anak.

Anak pertamanya berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pencabulan.

Lalu anak keduanya berjenis kelamin perempuan, baru berusia 5 bulan.

"Anaknya yang laki-laki sehat, dan ternyata Hany ini punya bayi usianya baru lima bulan, dan masih ASI," ucap Yolo Ine.

Yolo Ine menyebut sebenarnya Raihany juga merupakan korban.

Pada 28 Juli 2023, mama muda tersebut dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada Raihany.

Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

Dua hari berselang, Raihany kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini Raihany diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.

PENGAKUAN Raihany Ibu Muda Cabuli Anak Kandungnya, Diiming-imingi Rp15 Juta dan Diancam Icha Shakila (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Untuk membuat video tersebut, Raihany dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

Jika tak bersedia membuat video syur tersebut, akun Facebook Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto bugil milik Raihany.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka Raihany.

"Waktu itu dia udah sempat lapor ke Polsek Ciledug, cuma disuruh langsung ke Polres. Hany dan suaminya tidak melanjutkan laporannya," kata Yolo Ine.

Yolo Ine lalu menyebut Raihany menikah di usia yang masih sangat muda, yakni 17 tahun.

Ternyata bukan tanpa alasan Raihany menikah di usia belia.

Raihany disebut Yolo Ine menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan Raihany dengan suaminya saat ini.

"Lalu alasan Hany nikah muda itu, karena dia berkali-kali berusaha diperkosa bapak kandungnya," ujar Yolo Ine.

"Dia itu nikah tahun 2018, karena belum cukup umur, jadi dia dinikahin dulu secara siri oleh suaminya,"

"Baru ketika cukup umur dia nikah resmi secara KUA,"

"Keluarga si Hany enggak ada yang dampingin," imbuhnya.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Berita Terkini