Berita Viral

Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, Pengacara: Masa Koruptor Saja Diabolisi, Amnesti

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FARIZ RM - Musisi Fariz RM yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika

TRIBUN-MEDAN.com - Musisi dan penyanyi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak mau ketinggalan untuk mendapatkan abolisi terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

Fariz RM berencana mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang dinyatakan bersalah.

Rencana Fariz RM ini disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukumnya, setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.

 

"Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi dong, klien saya ini korban, pengguna (narkoba)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Deolipa menyatakan, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum penjara.

Ia menyayangkan jaksa menuntut Fariz RM dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.

Singgung Tom dan Hasto Kristiyanto

Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.

"Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya Fariz RM diabolisi, dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah," kata Deolipa.


Deolipa mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.

 "Besok kami sampaikan ke Sekretaris Presiden, semoga ditindaklanjuti, jangan koruptor diselamatkan, tapi pengguna (narkoba) yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan," ucap Deolipa. 

Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

 Dalam surat dakwaan, Fariz RM didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Halaman
12

Berita Terkini