TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Endang Agus Susanto ASN Pemko Medan resmi dipecat. Karir panjangnya berakhir di birokrasi imbas tabiat indisipliner, mencari uang haram modus menyambi jadi calo honorer, hingga menipu masyarakat dengan kerugian ratusan juta.
Wali Kota Medan, Rico Waas membuktikan janjinya, bahwa dirinya tak main-main memberi sanksi tegas kepada ASN yang melanggar hukum dan kode etik.
Rico bersikap tegas kepada ASN yang merugikan birokrasi dan masyarakat Medan.
Kabar pemecatan Endang Agus Susanto diketahui setelah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap.
Katanya, status Endang sudah resmi dipecat karena pelanggaran etik berat dan tidak atas permintaan sendiri.
"Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pertanggal 6 Agustus 2025. Artinya TMT 6 Agustus 2025 yang bersangkutan Tidak lagi berstatus PNS," jelas Subhan Fajri Harahap, Kamis (7/8/2025).
Subhan Fajri Harahap juga mengimbau kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.
"Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah berulang kali mengingatkan jangan ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan terhadap pengangkatan CPNS/CPPPK, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS/CPPPK tersebut,"katanya.
"Apabila warga masyarakat mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan," tegasnya mengimbau.
Sebelumnya, Endang staf Bagian Umum Pemko Medan telah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang, dengan modus masuk sebagai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.
Endang Agus Susanto telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc
"Yang bersangkutan (Endang Agus Susanto) sudah selesai pemeriksaan di Inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya sanksi disiplin berat sudah kita berikan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemko Medan," tegas Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, Senin (23/6/2025)
Disiplin berat diketahui bisa berupa dicopot dari jabatan, penurunan pangkat, atau yang paling berat dicopot dari ASN. Apalagi Endang telah terbukti pada kasus penipuan, melanggar kode etik ASN, dan mencoreng instansi Pemko Medan.
Habibie Adhawiyah mengatakan, yang berwenang membentuk Tim Adhoc adalah Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Tim Adhoc merupakan gabungan dari beberapa instansi.
"Tim Pemeriksa Adhoc berisi tim gabungan dari Inspektorat, atasan yang bersangkutan dan BKPSDM yang nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Pak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas," katanya.