TRIBUN WIKI

Surat Edaran Libur Nasional 18 Agustus 2025 Kapan Terbit, Apakah Pegawai Swasta Ikut Libur?

Penulis: Array A Argus
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER AGUSTUS- Pada kalender Agustus 2025, pemerintah menambahkan jadwal libur nasional di tanggal 18 Agustus 2025.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional.

Meski telah diputuskan, tapi surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 belum terbit.

Banyak yang menunggu surat edaran libur nasional itu, termasuk pegawai swasta.

Sebab, pegawai swasta belum tentu bisa menikmati libur nasional yang ditetapkan oleh negara.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum, maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, terutama bagi perusahaan swasta.

Lalu, bagaimana nasib pekerja swasta?

LIBUR TAMBAHAN- Pemerintah menetapkan aturan tentang libur tambahan pada kalender Agustus 2025. Libur tambahan itu jatuh pada 18 Agustus 2025. (Pinterest/Firstprintable)

Libur Bagi Pekerja Swasta

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 akan segera terbit satu atau dua hari kedepan.

Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Mengenal Roblox, Game yang Dilarang Pemerintah Dimainkan oleh Anak-anak

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).

Namun, bagi pekerja swasta, libur nasional pada 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Jadi, yang sudah pasti bisa menikmati libur nasional adalah pegawai pemerintah.

Mereka bisa menikmati long weekend dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025.

Baca juga: Mengenal Robot Polisi yang Lagi Viral, Harga Hingga Fungsinya

Kalender Lengkap Agustus 2025

Berikut adalah kalender Agustus 2025 yang memuat tanggal Masehi, weton Jawa, dan Hijriah:

1 Agustus 2025 (Jumat Kliwon) – 7 Safar 1447 H

Halaman
123

Berita Terkini