Sumut Terkini

Bentang Bendera One Piece di Ruang Sidang, Mahasiswa Protes Vonis Ringan TNI Penembak Siswa

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS TNI BUNUH SISWA - Personel TNI saat mengamankan Bonaerges yang mengibarkan bendera One Piece saat di ruang sidang Pengadilan Militer sebagai bentuk protes terhadap vonis rendah dua anggota TNI bunuh siswa, Kamis (7/8/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Bonaerges Marbun presiden mahasiswa Politeknik Medan membentangkan bendera One Piece di ruang sidang, sesaat ketua majelis hakim  Pengadilan Militer Medan membacakan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa anggota TNI yang menembak MAF (13). 

Bona bersama kakak kandung korban M Ilham berdiri dari bangku pengunjung sambil meneriakkan protes. 

"Pelaku sudah membunuh, ini tidak adil," kata Bona sambil membentang bendera One Piece di ruang sidang. 

Karena aksinya itu, Bona dan Ilham dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas TNI yang berjaga. 

Bona bahkan sempat dimasukkan ruang tahanan terdakwa sebelum akhirnya dilepaskan. 

"Hari ini sidang putusan hakim untuk Darmen dan Hendra di mana mereka dapat 2,5 tahun penjara. Di saat putusan disebutkan kami dari korban tidak terima, bahwa sipil saja yang membantu Darmen dan Hendra diadili di pengadilan negeri divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan mereka yang ini sudah terbukti 2 TNI menembak, hanya diputus 2,5 tahun penjara yang diberikan hakim," kata Bona. 

Bona mengatakan, dia ditarik oleh anggota TNI saat menyampaikan protes di ruang sidang. 

"Bahkan sempat diseret dipaksa masuk sel. Saya digebukin hingga kepala saya memar, baju saya kancingnya hilang, saya ditarik juga. Di sel saya dikeroyok ramai ramai sama TNI dan setelah itu dari keluarga korban menjemput saya di sel dan keluar," kata Bona. 

Tindakan itu lanjut Bona semakin menunjukkan sikap arogansi anggota TNI terhadap masyarakat sipil. 

"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan pengadilan militer dan bentuk korsa TNI melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan. Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di pengadilan militer dan mendapat kekerasan," ujarnya. 

Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim. 

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang. 

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu," ujar hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur yang menjerat keduanya dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

Halaman
12

Berita Terkini