TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah klarifikasi Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai viral 5 pemain judol ditangkap.
Polda DIY membantah penangkapan ini atas adanya titipan bandar seperti yang ramai diberitakan.
Penangkapan ini disebut-sebut murni atas laporan warga.
Baca juga: JELANG Meninggal, Prada Lucky Ungkap ke Dokter Jadi Korban Senior, Ibu Korban: Hati Mama Hancur
Sebelumnya ramai penangkapan lima pemain judi online diduga karena mengakali sistem dan merugikan bandar.
Kasus ini langsung viral dan menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Kata "bandar" pun menjadi trending topic di X (dulunya Twitter) pada Kamis (7/8/2025).
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah polisi sebenarnya mengetahui bandar yang disebut dirugikan dari aksi para pelaku.
Baca juga: Bendera One Piece Dibentangkan setelah 2 Tentara Penembak Anak Divonis Ringan
"'Rugikan bandar' wdym merugikan bandar masuk penjara???? Bukankah bandarnya yang harus ditangkap???" tulis seorang warganet.
"Gimana ini? Ditangkap karena merugikan bandar judol?" tulis warganet lainnya.
Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?
Respon Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah bahwa penangkapan kelima pelaku judi online itu titipan bandar.
Menurut Saprodin, penangkapan kelima pelaku judi online adalah hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.
Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.