TRIBUN WIKI

Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
AMICUS CURIAE- Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah dengar istilah amicus curiae?

Istilah ini sering kita dengar dalam proses persidangan atau di pengadilan.

Umumnya amicus curiae diajukan oleh seseorang atau kelompok sebelum terjadinya putusan dalam sebuah perkara.

Misalnya saja kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini.

Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Jelang pembacaan vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ada beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae.

Misalnya saja filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Keduanya mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebelum vonis Hasti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Lalu, apa itu amicus curiae?

Pengertian Amicus Curiae

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Istilah ini merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Mengenal Badai Tropis Wipha yang Memaksa Hongkong dan Makau Menutup Bandara dan Pelabuhan

Amicus curiae memberikan pandangan, opini, informasi, atau keahlian yang relevan guna membantu hakim dalam memahami kasus dan mengambil keputusan terbaik.

Pendapat yang diberikan kepada pengadilan ini sifatnya sukarela, bisa atas inisiatif sendiri atau diminta pengadilan.

Pendapat yang diberikan tidak mengikat hakim, melainkan menjadi bahan pertimbangan tambahan.

Fungsi dan Peran

Ada beberapa fungsi amicus curiae ini.

Misalnya saja membantu hakim memahami isu teknis atau sosial yang kompleks dalam perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved