TRIBUN WIKI
Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah dengar istilah amicus curiae?
Istilah ini sering kita dengar dalam proses persidangan atau di pengadilan.
Umumnya amicus curiae diajukan oleh seseorang atau kelompok sebelum terjadinya putusan dalam sebuah perkara.
Misalnya saja kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini.
Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran

Jelang pembacaan vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ada beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae.
Misalnya saja filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Keduanya mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebelum vonis Hasti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Lalu, apa itu amicus curiae?
Pengertian Amicus Curiae
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Istilah ini merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: Mengenal Badai Tropis Wipha yang Memaksa Hongkong dan Makau Menutup Bandara dan Pelabuhan
Amicus curiae memberikan pandangan, opini, informasi, atau keahlian yang relevan guna membantu hakim dalam memahami kasus dan mengambil keputusan terbaik.
Pendapat yang diberikan kepada pengadilan ini sifatnya sukarela, bisa atas inisiatif sendiri atau diminta pengadilan.
Pendapat yang diberikan tidak mengikat hakim, melainkan menjadi bahan pertimbangan tambahan.
Fungsi dan Peran
Ada beberapa fungsi amicus curiae ini.
Misalnya saja membantu hakim memahami isu teknis atau sosial yang kompleks dalam perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.