TRIBUN WIKI

Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
AMICUS CURIAE- Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (24/7/2025). 

Kemudian menyediakan perspektif yang lebih luas, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, HAM, lingkungan, atau hukum yang berdampak luas.

Memperkaya informasi dan argumen litigasi dengan sudut pandang yang objektif dan berimbang.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?

Tahapan Amicus Curiae dalam Proses Peradilan (secara umum)

Pengajuan Permohonan

Individu atau organisasi yang berminat mengajukan permohonan menjadi amicus curiae kepada pengadilan, biasanya disertai ringkasan atau dokumen pendukung (amicus brief). Pengajuan ini dapat atas inisiatif sendiri atau undangan pengadilan.

Persetujuan Hakim

Pengadilan memeriksa dan memutuskan apakah memberi izin kepada pihak ketiga tersebut untuk turut serta sebagai amicus curiae. Tidak semua pengajuan pasti disetujui.

Pemberian Pendapat

Setelah mendapat izin, amicus curiae menyampaikan pendapat lisan atau tertulis terkait masalah yang diperiksa. Pendapat ini dapat berupa analisis hukum, fakta tambahan, atau argumen kebijakan.

Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta

Pertimbangan Hakim

Hakim memperhitungkan pendapat amicus curiae sebagai bahan pertimbangan bersama dengan bukti dan argumen dari para pihak perkara sebelum memutuskan perkara.

Putusan Pengadilan

Putusan yang diambil dapat memuat pertimbangan yang terinspirasi atau mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae, namun tidak wajib mengikuti seluruh isinya.

Dasar Hukum di Indonesia

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Baca juga: Mengenal Grebeg Suro Ponorogo yang Selalu Diadakan Tiap Tahun Beserta Maknanya Bagi Masyarakat

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi,

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved