TRIBUN WIKI
Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kemudian menyediakan perspektif yang lebih luas, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, HAM, lingkungan, atau hukum yang berdampak luas.
Memperkaya informasi dan argumen litigasi dengan sudut pandang yang objektif dan berimbang.
Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?
Tahapan Amicus Curiae dalam Proses Peradilan (secara umum)
Pengajuan Permohonan
Individu atau organisasi yang berminat mengajukan permohonan menjadi amicus curiae kepada pengadilan, biasanya disertai ringkasan atau dokumen pendukung (amicus brief). Pengajuan ini dapat atas inisiatif sendiri atau undangan pengadilan.
Persetujuan Hakim
Pengadilan memeriksa dan memutuskan apakah memberi izin kepada pihak ketiga tersebut untuk turut serta sebagai amicus curiae. Tidak semua pengajuan pasti disetujui.
Pemberian Pendapat
Setelah mendapat izin, amicus curiae menyampaikan pendapat lisan atau tertulis terkait masalah yang diperiksa. Pendapat ini dapat berupa analisis hukum, fakta tambahan, atau argumen kebijakan.
Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta
Pertimbangan Hakim
Hakim memperhitungkan pendapat amicus curiae sebagai bahan pertimbangan bersama dengan bukti dan argumen dari para pihak perkara sebelum memutuskan perkara.
Putusan Pengadilan
Putusan yang diambil dapat memuat pertimbangan yang terinspirasi atau mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae, namun tidak wajib mengikuti seluruh isinya.
Dasar Hukum di Indonesia
Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Baca juga: Mengenal Grebeg Suro Ponorogo yang Selalu Diadakan Tiap Tahun Beserta Maknanya Bagi Masyarakat
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.