TRIBUN WIKI

Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
AMICUS CURIAE- Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (24/7/2025). 

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved