TRIBUN WIKI

Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
AMICUS CURIAE- Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah dengar istilah amicus curiae?

Istilah ini sering kita dengar dalam proses persidangan atau di pengadilan.

Umumnya amicus curiae diajukan oleh seseorang atau kelompok sebelum terjadinya putusan dalam sebuah perkara.

Misalnya saja kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini.

Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Jelang pembacaan vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ada beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae.

Misalnya saja filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Keduanya mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebelum vonis Hasti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Lalu, apa itu amicus curiae?

Pengertian Amicus Curiae

Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Istilah ini merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diputuskan oleh pengadilan.

Baca juga: Mengenal Badai Tropis Wipha yang Memaksa Hongkong dan Makau Menutup Bandara dan Pelabuhan

Amicus curiae memberikan pandangan, opini, informasi, atau keahlian yang relevan guna membantu hakim dalam memahami kasus dan mengambil keputusan terbaik.

Pendapat yang diberikan kepada pengadilan ini sifatnya sukarela, bisa atas inisiatif sendiri atau diminta pengadilan.

Pendapat yang diberikan tidak mengikat hakim, melainkan menjadi bahan pertimbangan tambahan.

Fungsi dan Peran

Ada beberapa fungsi amicus curiae ini.

Misalnya saja membantu hakim memahami isu teknis atau sosial yang kompleks dalam perkara.

Kemudian menyediakan perspektif yang lebih luas, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, HAM, lingkungan, atau hukum yang berdampak luas.

Memperkaya informasi dan argumen litigasi dengan sudut pandang yang objektif dan berimbang.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?

Tahapan Amicus Curiae dalam Proses Peradilan (secara umum)

Pengajuan Permohonan

Individu atau organisasi yang berminat mengajukan permohonan menjadi amicus curiae kepada pengadilan, biasanya disertai ringkasan atau dokumen pendukung (amicus brief). Pengajuan ini dapat atas inisiatif sendiri atau undangan pengadilan.

Persetujuan Hakim

Pengadilan memeriksa dan memutuskan apakah memberi izin kepada pihak ketiga tersebut untuk turut serta sebagai amicus curiae. Tidak semua pengajuan pasti disetujui.

Pemberian Pendapat

Setelah mendapat izin, amicus curiae menyampaikan pendapat lisan atau tertulis terkait masalah yang diperiksa. Pendapat ini dapat berupa analisis hukum, fakta tambahan, atau argumen kebijakan.

Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta

Pertimbangan Hakim

Hakim memperhitungkan pendapat amicus curiae sebagai bahan pertimbangan bersama dengan bukti dan argumen dari para pihak perkara sebelum memutuskan perkara.

Putusan Pengadilan

Putusan yang diambil dapat memuat pertimbangan yang terinspirasi atau mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae, namun tidak wajib mengikuti seluruh isinya.

Dasar Hukum di Indonesia

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Baca juga: Mengenal Grebeg Suro Ponorogo yang Selalu Diadakan Tiap Tahun Beserta Maknanya Bagi Masyarakat

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi,

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved