TRIBUN WIKI
Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah dengar istilah amicus curiae?
Istilah ini sering kita dengar dalam proses persidangan atau di pengadilan.
Umumnya amicus curiae diajukan oleh seseorang atau kelompok sebelum terjadinya putusan dalam sebuah perkara.
Misalnya saja kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini.
Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran

Jelang pembacaan vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ada beberapa pihak yang turut mengajukan amicus curiae.
Misalnya saja filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Keduanya mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebelum vonis Hasti dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Lalu, apa itu amicus curiae?
Pengertian Amicus Curiae
Amicus curiae secara harfiah berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.
Istilah ini merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau perhatian terhadap isu yang sedang diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: Mengenal Badai Tropis Wipha yang Memaksa Hongkong dan Makau Menutup Bandara dan Pelabuhan
Amicus curiae memberikan pandangan, opini, informasi, atau keahlian yang relevan guna membantu hakim dalam memahami kasus dan mengambil keputusan terbaik.
Pendapat yang diberikan kepada pengadilan ini sifatnya sukarela, bisa atas inisiatif sendiri atau diminta pengadilan.
Pendapat yang diberikan tidak mengikat hakim, melainkan menjadi bahan pertimbangan tambahan.
Fungsi dan Peran
Ada beberapa fungsi amicus curiae ini.
Misalnya saja membantu hakim memahami isu teknis atau sosial yang kompleks dalam perkara.
Kemudian menyediakan perspektif yang lebih luas, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, HAM, lingkungan, atau hukum yang berdampak luas.
Memperkaya informasi dan argumen litigasi dengan sudut pandang yang objektif dan berimbang.
Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?
Tahapan Amicus Curiae dalam Proses Peradilan (secara umum)
Pengajuan Permohonan
Individu atau organisasi yang berminat mengajukan permohonan menjadi amicus curiae kepada pengadilan, biasanya disertai ringkasan atau dokumen pendukung (amicus brief). Pengajuan ini dapat atas inisiatif sendiri atau undangan pengadilan.
Persetujuan Hakim
Pengadilan memeriksa dan memutuskan apakah memberi izin kepada pihak ketiga tersebut untuk turut serta sebagai amicus curiae. Tidak semua pengajuan pasti disetujui.
Pemberian Pendapat
Setelah mendapat izin, amicus curiae menyampaikan pendapat lisan atau tertulis terkait masalah yang diperiksa. Pendapat ini dapat berupa analisis hukum, fakta tambahan, atau argumen kebijakan.
Baca juga: Mengenal Pistol Beretta Seperti Milik Kadis PUPR Topan Ginting, Harganya Bisa Puluhan Juta
Pertimbangan Hakim
Hakim memperhitungkan pendapat amicus curiae sebagai bahan pertimbangan bersama dengan bukti dan argumen dari para pihak perkara sebelum memutuskan perkara.
Putusan Pengadilan
Putusan yang diambil dapat memuat pertimbangan yang terinspirasi atau mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae, namun tidak wajib mengikuti seluruh isinya.
Dasar Hukum di Indonesia
Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Baca juga: Mengenal Grebeg Suro Ponorogo yang Selalu Diadakan Tiap Tahun Beserta Maknanya Bagi Masyarakat
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi,
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.
Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.
Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.