Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon di tempat pengurusan SIM.
Baca juga: BCA Hentikan Layanan m-BCA Sim Card, Ini Penggantinya
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar David.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” tambahnya.
Syarat membuat atau perpanjangan SIM pakai BPJS Kesehatan
Faisal menjelaskan, pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Syarat lainnya adalah membawa surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan