Dugaan sementara, motif tersangka menyerang karena menganggap pengendara lain yang berjalan secara berkelompok adalah musuh mereka.
"Kedelapan tersangka ini disangkakan pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat 1," ujar Zuhatta.
Sebelumnya, bentrokan dua kelompok yaitu masyarakat dengan geng motor terjadi di Jalan Soekarno-Hatta KM 19,5 Binjai, Minggu (2/6/2024) dini hari.
Buntut bentrokan ini, satu orang berinisial YS (25), dilarikan ke Rumah Sakit Latersia karena mengalami luka.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan