Berita Viral

NASIB Sepasang Bule Bikin Ulah di Bali, Nginap Hotel 20 Hari dan Makan Sepuasnya Tapi Ogah Bayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB Sepasang Bule Bikin Ulah di Bali, Nginap Hotel 20 Hari dan Makan Sepuasnya Tapi Ogah Bayar

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib sepasang bule berisial CGN (37), asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia yang bikin ulah di Bali.

Baru-baru ini, sepasang bule bikin ulah di Bali dengan menginap dan makan selama 20 hari tapi tak mau membayar.

Turis di Bali itu menginap di salah satu hotel di Bali selama 20 hari tetapi tak mau membayar.

Tak hanya itu, keduanya juga makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar. 

Lantas, bagaimana nasib sepasang bule tersebut?

Terkini, Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua bule berinisial CGN dan ATL.

Kedua WNA itu terancam dideportasi dan bahkan ditangkal masuk lagi ke Indonesia.

Kedua turis itu ditangkap petugas imigrasi karena tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.

Baca juga: KECELAKAAN di Mabar, Toyota Kijang Remuk Ditimpa Kontainer, Karyawan BUMN Tewas Terhimpit

Baca juga: Permintaan Dedi Mulyadi, Ramdhani Anak Eks Bupati Cirebon Ikut Cari Pembunuh Asli Vina: Jangan Diam


Turis di Bali itu juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Bali Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).

"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.

ilustrasi hotel (shutterstock)

Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.

Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.

Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," tandasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: 4 Hari Jadwal Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD/SMP, Bisa Lewat Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi

Baca juga: DUDUK Perkara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Sampali Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Berita Terkini