TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang saat ini sedang dihadapkan oleh permasalahan konflik lahan dengan warga penggarap yang sebelumnya berada di lahan Eks HGU PTPN II yang berada di Jln H Anif/Jati Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini sedang meributi izin bangunan yang dimiliki oleh warga penggarap yang jumlahnya mencapai 280 kepala keluarga.
Warga telah disurati dan disuruh untuk menghadap ke kantor Satpol PP sembari membawa dokumen dokumen terkait perizinan bangunan yang dimiliki termasuk alas hak kepemilikan lahan.
Informasi yang dihimpun, pada saat ini Satpol PP Deli Serdang sudah menerima permohonan bantuan untuk pengosongan area lokasi.
Pemohonnya adalah Endi Bahtiar dan Suprapto yang disebut-sebut banyak memiliki lahan eks HGU PTPN II.
Mereka disebut-sebut telah berhasil memenangkan perkara gugatan perdata melawan PTPN II soal lahan seluas 65 hektare sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2022.
Satpol PP sudah dari tahun 2023 menyurati warga dan mempertanyakan soal IMB dan tahun ini kembali lagi Satpol PP melayangkan surat ke warga dan mempertanyakan soal izin bangunan dan alas hak yang dimiliki.
Kondisi inilah yang menjadi penyebab utama mengapa pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan puluhan warga penggarap mendatangi dan menggeruduk kantor Bupati Deli Serdang Senin, (10/6/2024) sore.
Kamaruddin Simanjuntak selaku penasehat hukum warga penggarap merasa janggal dengan apa yang dilakukan Satpol PP saat ini.
Ada dugaan dan kecurigaan warga penggarap bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP ini dilatarbelakangi oleh dorongan dari mafia tanah.
Teriakan-teriakan warga penggarap yang menyebut ada mafia di balik ini semua berulang kali terdengar di kantor Bupati.
"Ini kerjaan mafia tanahnya sebenarnya makanya bisa seperti ini kalian? (Satpol PP). Apa rumah kami saja yang tidak punya IMB di Deli Serdang ini?," teriak massa di kantor Bupati.
Kamaruddin Simanjuntak ketika berada di kantor Bupati sempat mencari-cari Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman.
Ia ingin bertemu untuk mempertanyakan apa hak dari Satpol PP makanya bisa menyurati warga.
Kehadiran Kamaruddin dan puluhan warga ini sempat membuat petugas Satpol PP dan pegawai Pemkab lainnya menjadi heboh dan kaget.
"Saya ke sini mau datang dan jumpai Pj Bupati? Dimana Pj sekarang?," ucap Kamaruddin ketika pertama kali ditanyai www.tribun-medan.com.
"Saya bilang ini (Deli Serdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana. Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengdilan, apa hak anda? Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ," kata Kamaruddin.
Ia pun mengatakan ternyata Satpol PP merusuhi warga saat ini lantaran ada permohonan yang masuk dari Endi Bahtiar dan Suprapto.
Menurutnya apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan.
Sebab diakui Satpol PP padanya Endi Bahtiar dan Suprapto adalah pihak yang telah menang di pengadilan memperebutkan lahan yang sudah berpuluh tahun di tempati warga.
"Masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka. Kenapa Pemda (mau) gusur apa haknya? Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelahari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya imbnya dulu masyarakat ini (sekarang ini). Mereka ini mau gusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati.
Ia mengatakan kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari org itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.
Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto.
Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon.
Ia mengatakan saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi.
Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan