TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok komandan peleton yang izinkan Prada Lucky Namo disiksa dan dianiaya 20 senior terungkap.
Adapun komandan peleton yang memberikan izin dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo kini terungkap.
Komandan peleton di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT itupun kini menjadi tersangka.
“Iya. Danton," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengutip dari Kompas.com.
Dalam aksinya, ia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.
“Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.
Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.
Menurut dia, seorang komandan seharusnya menjadi teladan untuk anggotanya, bukan malah terlibat penyiksaan.
Ia mengungkap tugas komandan peleton di tengah-tengah prajurit adalah mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan.
Baca juga: Puluhan Driver Event Aquabike 2025 Ikuti Test Urin, Berikut Penjelasan AKBP Hendri Barus
"Padahal komandan itu berada di tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, seorang perwira muda seharusnya tinggal bersama prajurit di barak untuk memastikan pembinaan berjalan baik.
Bukan sebaliknya, terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama bahkan membiarkan prajuritnya dianiaya.
"Makanya para perwira Letnan Dua, Letnan Satu yang masih muda-muda para perwira remaja itu, harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa senior harus memberi contoh positif.
Sebab jika sudah pensiun menjadi anggota TNI, akan kembali sebagai rakyat biasa.