Salinan ijazah asli yang hilang
3. Mengurus di Kantor Dinas Pendidikan
- Jika sekolah sudah tidak beroperasi lagi, Anda harus mengajukan permohonan ke dewan sekolah kota atau kabupaten tempat sekolah tersebut berada.
Dokumen yang harus dipersiapkan
Materai sebesar 10.000 (2 rangkap)
Pas foto ukuran 3x4 (2 rangkap)
Surat pernyataan yang ditandatangani bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas biaya materai (2 rangkap)
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua orang teman sekelas di atas materai (lampirkan fotokopi ijazah yang masih berlaku dan fotokopi kartu identitas saksi)
Tanda terima laporan kehilangan dari kantor polisi (dengan 2 rangkap)
Fotokopi kartu identitas Anda (2 rangkap)
Fotokopi ijazah yang sah (2 rangkap)
4. Menyimpan SKPI dengan Baik
- Setelah Anda menerima Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), simpanlah dengan aman.
- Buatlah beberapa salinan SKPI Anda untuk melegitimasi sebagai cadangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan dapat mengganti Ijazah Anda yang hilang dan mendaftar CPNS 2024 tanpa masalah.
(cr30/tribun-medan.com)