6. Kartu peserta UTBK SNBT atau nilai UTBK dalam bentuk digital (pdf).
7. Bukti pembayaran rekening listrik sebagai bahan pertimbangan biaya UKT.
8. Surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
9. Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)/sertifikat luas tanah dan bangunan/surat keterangan tempat tinggal jika menyewa.
10. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan/surat keterangan sehat.
11. Surat keterangan tidak buta warna untuk jurusan yang mensyaratkan surat keterangan tidak buta warna.
12. Melampirkan surat keterangan penghasilan orang tua.
13. Pemohon yang mendapatkan KIP akan mendapatkan email khusus.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan