Sumut Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada, Sidang Korupsi 4,9 M Dilanjutkan

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6/2024).

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan sela Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra terkait suap proyek Rp 4,9 Miliar, Kamis (20/6/2024).


Hakim ketua As'ad Rahim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra.


"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim As'ad membacakan putusan sela, Kamis (20/6/2024).


Usai menolak eksepsi keduanya Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (DOK TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)


Hakim menilai eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi memasuki pokok perkara sehingga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum disebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.


Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.


Sebelumnya dalam eksepsinya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga meminta hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.


Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut.


Jaksa justru menilai dakwaan yang diajukannya memenuhi syarat formil dan materiel sehingga meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan keduanya.


Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Erik didakwa dengan Pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Untuk dakwaan primer JPU menjerat Erik dan Rudi dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan sekunder, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).


"pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).


Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili diantaranya Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati dan Rudi Syahputra, sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.

Halaman
12

Berita Terkini