TRIBUN-MEDAN.com - Baru bebas lima bulan, anak Lilis Karlina ditangkap lagi karena edarkan narkoba.
RD (17), seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Ia kembali ditangkap polisi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.
RD diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 12 Maret 2023.
RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.
Ia kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2023. Namun lima bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap karena edarkan narkoba.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.
Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.
Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit handphone.
"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Kapolres mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.
Polisi menyebut RD berkenalan dengan R, seorang bandar narkoba setelah dikenalkan oleh teman pergaulannya.