Sosok Erik Pengurus Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun
Sosok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali ialah Muhammad Erik.
Muhammad Erik menikahi gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya di pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secera sirih.
Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Baca juga: Ramalan Denny Darko, Tanggapi Putusnya Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Masih Saling Menyayangi
Baca juga: Ramalan Denny Darko, Tanggapi Putusnya Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Masih Saling Menyayangi