TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah fakta-fakta pengurus Ponpes nikahi siri gadis 16 tahun tanpa izin sampai diisukan tengah dalam kondisi hamil.
Pengurus Ponpes di Lumajang bikin geger publik setelah ketahuan menikahi siri gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya.
Parahnya lagi sang orangtua baru mengetahui anak gadisnya dinikahi siri setelah diisukan tengah berbadan dua.
Tangis sang ayah gadis 16 tahun itu yakni Rokim (39) pun pecah.
Rokim syok saat mengetahui kabar dari tetangganya yang mengatakan jika korban atau sang anak tengah dalam kondisi hamil.
Menurut Rokim, sang anak bahkan tak pernah bercerita terutama soal pernikahan kepada dia.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan.
Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ungkap MR pada Jumat, 28 Juni 2024.
Penasaran, MR lantas mencari tahu informasi mengenai dugaan penikahan yang melibatkan anaknya.
Ternyata diketahui bahwa putrinya itu mengenal pengurus pesantren sebab acap kali mengikuti pengajian yang diadakan oleh pelaku di tempat tinggalnya.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, dilansir Tribun-medan.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Kasus Mutilasi Jadi 3 Bagian di Garut, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Diduga Sama-sama ODGJ
Baca juga: Cara Bertahan Hidup Pembunuh Ibu 2 Anak, Kabur Berhari-hari ke Hutan Makannya Cuma Pepaya
Erik Dilaporkan
Hingga akhirnya Rokim melaporkan Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
Mr mengungkapkan, awal perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Erik dan Gadis 16 Tahun Tak Tinggal Serumah, Ketemu Saat Butuh Salurkan Hasrat
Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Erik, tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Erik.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.
Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Baca juga: Dituduh Oplas Karena Diceraikan Ruben Onsu, Sarwendah Mengaku Sudah Niat Sejak Lama
Sosok Erik Pengurus Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun
Sosok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali ialah Muhammad Erik.
Muhammad Erik menikahi gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya di pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secera sirih.
Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Baca juga: Ramalan Denny Darko, Tanggapi Putusnya Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Masih Saling Menyayangi
Baca juga: Ramalan Denny Darko, Tanggapi Putusnya Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana: Masih Saling Menyayangi
Kronologi Pengasuh Ponpes Diam-diam Nikahi Siri Anak Orang, Korban Diimingi Uang
Kini terungkap kronologi kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang jadi tersangka karena menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Belakangan kasus pengasuh ponpes diam-diam menikahi santriwatinya ini tengah jadi sorotan.
Pengasuh ponpes berinisial ME nekat menikahi santriwatinya yang masih gadis 16 tahun.
Ia menggelar pernikahan siri dengan santriwatinya itu tanpa wali artinya tanpa sepengatahuan orangtuanya.
Mirisnya ternyata pelaku sudah memiliki istri, dan ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.
Akibat perbuatannya itu, kini pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
Peristiwa yang terjadi di Lumajang ini diungkap oleh ayah korban berinisial M.
Ayah korban berinsial M mengungkap kronologi anaknya itu jadi korban pengasuh ponpes tersebut.
Kini, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 Mei 2024.
Diketahui pernikahan siri dilakukan pada 15 Agustus 2023.
M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.
Ia sendiri tau pernikahan anaknya dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024),.
Ia mengatakan putrinya tidak mondok dan berkenalan dengan pelaku di pengajian.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M. Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.
Ia juga menyebut anaknya hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Pelaku menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
ISTRI Pengasuh Ponpes yang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Buka Suara, tak Tahu Keberadaan Muhammad Erik?
Sementara itu istri Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren yang nikahi siri gadis 16 tahun buka suara.
Seperti diketahui, polisi kini sedang mencari keberadaan Muhammad Erik.
Namun hingga kini ia belum juga ditemukan.
ME sebelumnya telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Lumajang.
Kendati telah melakukan upaya paksa, polisi mengonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Diam-diam, Kini Trauma hingga Takut Ketemu Orang
Baca juga: JADWAL 16 Besar Euro Malam Ini, Bigmatch Perancis, Belgia dan Portugal Main
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel