TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang nikahi siri gadis 16 tahun sampai hamil.
Nasib Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang nikahi gadis 16 tahun sampai hamil tanpa izin orangtuanya akhirnya ditentukan.
Setelah sebelumnya sempat menghilang, kini Muhammad Erik pengasuh Ponpes resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa.
Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin.
Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik dikutip Tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
Baca juga: Rapat Paripurna Tentang RPJPN, Bobby Sebut Pemko Tanggulangi Kemiskinan Secara Holistik
Baca juga: Ini Alasan Hacker Bobol PDNS 2 dan Minta Pemerintah Indonesia Ucapkan Terima Kasih Terbuka
Muhammad Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Sudah Beristri
Inilah tampang Muhammad Erik, pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun kini ditahan.
Muhammad Erik diketahui sudah beristri namun nikah lagi dengan seorang santri.