TRIBUN-MEDAN.com – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) memang hingga kini masih belum dibuka mengingat masih adanya proses validasi dan verifikasi terkait formasi yang diajukan.
Namun demikian, para calon kandidat harus mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan mempelajari materi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2024 dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun ternyata masih banyak yang belum memahami bahwa skema soal dan ambang batas bagi CPNS dan PPPK itu berbeda.
Agar tidak salah dalam belajar, Anda perlu mengetahui perbedaan soal dan ambang batas CPNS dan PPPK.
Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal 30
- Nilai ambang batas 65
- Nilai maksimum 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal 35
- Ambang batas 80
- Skor maksimum 175
3. Tes Kepribadian (TKP)
- Jumlah pertanyaan 45
- Ambang batas 165
- Nilai maksimum 225
4. Seleksi kompetensi
- Jumlah soal 100
- Tidak ada ambang batas
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Teknis
- Jumlah soal 90 - 100
- Nilai ambang batas: Bervariasi tergantung instansi
- Nilai maksimal: 450
2. Kompetensi Manajerial
- Jumlah pertanyaan: 25
- Ambang batas 130
- Skor maksimum 200
3. Kompetensi Sosial-Budaya
- Jumlah pertanyaan 20
- Nilai ambang batas: 130
- Skor maksimum 200
4. Wawancara
- Jumlah pertanyaan: 10
- Ambang batas 24
- Skor maksimum 40
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan