Kasus Vina Cirebon

AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan bebas. Hakim Bilang Tak Ada Bukti Kuat Pegi Setiawan terkait Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUN-MEDAN.com - Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan hakim dari status tersangka. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi.

Pegi Alias Porong sebelumnya dijadikan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016 lalu.

Dengan lepasnya status tersangka, Pegi Alias Porong dinyatakan bebas.


Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 


"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). "Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.


Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

.

 

Sebelumnya Tim Hukum Pegi Setiawan yakin bakal memenangkan sidang praperadilan.

Mereka memiliki argumen bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Imanullah menjelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengusut kasus 2016 silam ini.

Menurutnya, penyidik bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

"Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik," ujar Imanullah di Cirebon, Minggu (7/7/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini