Sumut Terkini

Pemkab Simalungun Dilaporkan Pemilik Kolam Renang, Kabag Hukum : Lebih Bagus ke Kantor

Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya. Tak ada niat lainnya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik, Senin (15/7/2024) malam 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Simalungun, Frengky F Purba menyarankan wartawan untuk datang langsung ke kantor, usai Pemkab Simalungun dilaporkan salah seorang pengusaha/pemilik kolam renang Terere.

Ia merasa penjelasan pemerintah lebih baik disampaikan tatap muka. 

“Nggak lah. Lebih bagus kita berbicara ketemu aja di kantor daripada via sambungan telepon, biar nggak ada miss komunikasi,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Simalungun Frenky F Purba. 

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi Kolam Renang Terere yang terletak di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun. 

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok justru salah sasaran.

Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di atas wilayah Kota Siantar. 

"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengrusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," kata Kamaruddin, Senin (15/7/24) malam. 

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun.

Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik.

Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya. Tak ada niat lainnya.

Belakangan tembok ini pun disoal beberapa warga, sehingga konflik dengan pemilik kolam Tagor Manik. 

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik.
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik. (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik, Senin (15/7/2024) malam. Ia ingin mengawal kasus yang dilaporkannya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. 

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan temboknya beberapa waktu lalu. 

Kepada wartawan, Kamaruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Juni 2024. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penyelidikan Kepolisian. 

Diceritakan Kamaruddin, permasalahan bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved