Sumut Terkini
Pemkab Simalungun Dilaporkan Pemilik Kolam Renang, Kabag Hukum : Lebih Bagus ke Kantor
Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya. Tak ada niat lainnya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran.
Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di atas wilayah Kota Siantar.
"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengrusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," kata Kamaruddin, Senin (15/7/24) malam.
Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik.
Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya.
Pun begitu, terhadap Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Kamaruddin meminta segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Laporan Tagor Manik di Polres Simalungun teregister dengan Nomor LP/B/161/VI/2024/SPKT/Polres Simalungun tentang dugaan penganiayaan yang dialami Tagor dan putrinya ketika insiden pembongkaran tembok.
Ketika itu, Tagor yang hendak menggeser mobilnya diadang sejumlah petugas dan warga. Saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sejumlah orang menutup paksa pintu mobil yang membuat kaki nya terjepit. Sementara terhadap putrinya, seseorang memiting lehernya hingga sesak.
Apa yang dialami Tagor dan putrinya telah dilakukan visum di RSUD Pamatang Raya.
Terkait keberadaan temboknya, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih.
Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar.
Kesepakatan pun dipenuhi Tagor.
Ia mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar.
"Namun tiba-tiba tanggal 24 Juni, Satpol PP Simalungun datang dan menghasilkan tembok yang berada di atas tanah wilayah Kota Pematangsiantar," jelas Kamaruddin.
Tindakan sewenang-wenang itu sangat disayangkan nya dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
Pria di Asahan Terekam Kamera CCTV Curi Rokok dan Uang di Toko Kelontong, Uangnya Dipakai Judol |
![]() |
---|
Seleksi Pejabat Tinggi Pratama, Kursi Sekda Karo Kini Jadi Incaran Empat Pejabat Tinggi |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Wanita di Siantar dengan Terdakwa Joe Frisko CS Ditunda |
![]() |
---|
Rapat Persiapan HUT RI ke-80, Polres Siantar Khawatir Ada Bendera One Piece |
![]() |
---|
Istri Oknum Polisi Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut, 3 Tahun Tak Dinafkahi dan Diancam Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.