Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Viral WNA Asal Prancis Nyaris Diperas Warga Langkat, Tas dan Paspor Korban Sempat Ditahan
Baca juga: POTRET Jihan, Mau Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Gadis Asal Pluit Siap Jadi Istri, Sudah Bertemu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan