TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman angkat bicara soal banyaknya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa dan muncul di Kabupaten Deli Serdang.
Termasuk soal Bimtek terakhir yang diikuti para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wiriya menegaskan pada dasarnya mereka tidak terlibat dalam kegiatan itu.
Disebut Pemkab melalui Sekda sudah mengeluarkan surat edaran perihal pemanfaatan dana desa.
Surat edaran itu dikirimkan pada Camat dan seluruh Kades se Deli Serdang.
"Kami sudah buat surat edaran kepada seluruh Camat dan Kades kalau tetap dibuat juga dan mereka mau, kami nggak tanggung jawab. (Siapa yang salah?) Yang memaksa dia itu ikut. Kalian kejarlah siapa itu," ujar Wiriya ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com Jumat, (19/7/2024).
Sebelumnya beredar kabar kalau kegiatan-kegiatan Bimtek di Deli Serdang menjadi ancak dan proyek titipan bagi oknum Aparat khususnya Penegak Hukum.
Mereka masuk melalui organisasi-organisasi yang ada di Desa dan memanfaatkan Lembaga yang sudah tercatat di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Karena dibayang-bayangi oknum aparat membuat para Kepala Desa tidak berani untuk melawan.
Terkait dugaan oknum APH yang punya peran, Wiriya pun tidak mau untuk mengomentarinya.
Ia menjelaskan pada dasarnya para Kepala Desa juga sebenarnya mau karena terpaksa.
"(oknum APH berperan?) kalau itu saya no coment. Gini Kenapa sih Kades-Kades itu tetap terpaksa mau ikut? Jadi terpaksa mau mereka. Prinsipnya mereka pun tak mau itu.
Kajari Deli Serdang pun sudah pernah nyampaikan hal yang sama (pernah heran mengapa banyak kegiatan Bimtek di Deli Serdang) dan kami juga sudah buat edaran.
Tanya sama Kades kenapa mau. Kami prinsipnya tidak (tidak setuju bolak balik ada Bimtek)," kata Wiriya.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menguras Dana Desa (DD) terus menerus terjadi di Kabupaten Deli Serdang.
Beberapa Kepala Desa mengeluh dengan kondisi ini sebab anggaran yang dikeluarkan juga tidak sedikit.
Selain dibuat untuk para Kepala-Kepala Desa, kegiatan Bimtek ini juga pernah dibuat dan diarahkan untuk ibu-ibu PKK, para Kepala Dusun (Kadus) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Informasi yang dihimpun kegiatan Bimtek selalu dibuat di luar Kabupaten Deli Serdang.
Terakhir kegiatan Bimtek dibuat 3 hari untuk para BPD mulai dari 13 sampai 15 Juli.
Meski banyak hotel di Kabupaten Deli Serdang namun untuk Bimtek BPD ini Ratusan BPD disebar di tiga titik hotel yang berada di Kota Medan seperti Hotel Grand Kanaya, Hotel Griya dan Hotel Danau Toba.
Tema Bimtek berkaitan soal sinergitas BPD dalam perencanaan pembangunan desa dan optimalisasi fungsi strategis BPD dalam pengawasan dan pencegahan korupsi dana desa.
Pelaksana Bimtek terakhir ini adalah Lembaga Management Indonesia yang berkantor pusat di Bandung.
"Ya buat pusing bimtek ini. Terus terang saja bimtek-bimtek ini program-program titipanlah. Artinya memang udah setengah dipaksalah kami ini.
Terkuras luar biasalah (Dana Desa). Kalau memang ada di program nggak masalah. Terkadang anggaran kami belum cair dipaksakan untuk ikut. Cari pinjaman disuruh ke sana ke sini,"ucap salah satu Kades yang namanya tidak mau dituliskan.
Karena banyak keluhan dari beberapa Kades di Deli Serdang Pj Sekda, Citra Efendy Capah sempat mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemanfaatan dana desa. Edaran yang dibuat dengan nomor 400-10/1958 dan diterbitkan pada 24 Juni 2024 itu sempat dikirimkan lepada para Camat-Camat se Kabupaten Deli Serdang.
Ada tiga poin penting yang dituliskan dalam edaran. Disebut dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa sejalan dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka diharapkan agar semua desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
Kemudian disampaikan dalam hubungan ini maka para Kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan pembinaan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Selain itu Kepada Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj. Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan