TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan di Subang yang sempat menggegerkan masyarakat.
Hal ini lantaran misteri di kasus pembunuhan di Subang sempat tak terpecahkan.
Namun kemudian, Yosep diketahui adalah pelaku pembunuhan anak dan istrinya tersebut.
Yosep Hidayah kini divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.
Sebagaimana diketahui, kedua korban adalah istri dan anak Yosep Hidayah.
Hakim menilai, Yosep terbukti melanggar Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Adapun, dalam putusan ini hakim menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yiatu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.
Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.
Pria kelahiran 1964 itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya mencapai 80 tahun.
Akan ajukan banding
Setelah sidang selesai, Yosep mengatakan secara tegas bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Ia mengatakan tidak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena tidak pernah melakukannya.