Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya balita MK (2) ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) malam, dilansir dari Kompas.com.
Arya mengungkapkan, penangkapan Meita juga menjadi pertanda polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (29/7/2024) kemarin.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," tutur Arya.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Renovasi Stadion Mini Dispora Sumut Dipastikan Rampung Akhir Agustus 2024
Baca juga: TENGAH Hamil 4 Bulan, Ini Motif Meita Irianty Aniaya Balita di Daycare Miliknya, Mengaku Khilaf
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan