TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Alex Cosmas Pinem melakukan harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali (Ranperwal) Kota Binjai.
Kegiatan ini sebagai langkah konkrit meningkatkan kualitas peraturan daerah.
"Pengharmonisasian merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Ranperwal yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya kepada media.
Baca juga: Dorong Inovasi, Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar FGD Asistensi Teknis dan Penelusuran Dokumen Paten
Ia menambahkan, Perancang Peraturan Perundangundangan harus memastikan bahwa Ranperwal memiliki konsep yang kuat dan jelas.
"Tujuan harmonisasi ini agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dan juga memantapkan konsepnya," ujarnya kepada media.
Selain itu, kata dia, setiap rancangan peraturan yang dibuat harus memenuhi teknis penyusunan yang tepat.
Karena itu, harus dilakukan pembahasan dibantu dengan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun empat Ranperwal yang dibahas seperti tentang jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Memperigati HUT ke-79 Pengayoman, Kanwil Kemenkumham Sumut Menggelar Donor Darah
Baca juga: INILAH Layanan Kanwil Kemenkumham Sumut di Stan Event North Sumatera Innovation Forum 2024
"Lalu, jadwal Retensi Arsip Urusan Hukum Sub Peraturan Perundang-undangan. Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan, jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal,"katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Binjai harus punya pemahaman yang sama dan terencana dalam Menyusun keempat Ranperwal tersebut.
"Mudah-mudahan Ranperwal yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapad diimplementasikan secara efektif. Ranperwal yang dirancang dengan matang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Binjai," ujarnya.
(*)