Viral Lokal

Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Resmi Tersangka, Kadispora dan KONI Jenguk Korban

Kepala dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Asahan, Wotoyo bersama Ketua Koni

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Asriani Siregar Guru Olahraga Wanita Ditendang Pelatih Renang, Alat Vital Alami Pendarahan 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Kepala dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Asahan, Wotoyo bersama Ketua Koni Asahan, Harris menjenguk korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelatih renang, Jaimas Simaremare, Selasa (6/8/2024). 

 

Hal ini dilakukan untuk mengangkat kembali semangat korban yang sempat syok dan mengalami trauma. 

Baca juga: Sinopsis Film Sakratul Maut, Kisah Horor Satu Keluarga yang Diteror Jin Mengerikan

Kadispora dan ketua Koni Asahan menjenguk korban Asliani Siregar, guru renang yang dianiaya oleh oknum pelatih renang di Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) lalu. Berharap segera pulih dan tidak terulang kembali. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 
Kadispora dan ketua Koni Asahan menjenguk korban Asliani Siregar, guru renang yang dianiaya oleh oknum pelatih renang di Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) lalu. Berharap segera pulih dan tidak terulang kembali. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)  (Ho/Tribun-Medan.com)

"Hari ini kami mengunjungi Asliani Siregar, korban penganiayaan yang viral untuk mengangkat kembali semangatnya untuk berkontribusi di bidang olah raga," kata Witoyo. 

Lanjutnya, Asliani diharapkan dapat kembali melatih seperti biasa. Ia juga berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

Baca juga: Cabor Panjat Tebing Sumut Optimistis Bisa Rebut Medali Emas di PON 2024

"Kejadian ini sangat miris terjadi. Namun, kami berharap, ini tidak terulang kembali di bidang olahraga. Kami juga berharap, Asliani dapat kembali melatih, karena dia ini salah satu pendidik olahraga yang baik," ungkap Witoyo. 

 

Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka dan dipaparkan melalui press rilisnya. 

Baca juga: 6 Caleg Terpilih DPRD Simalungun Periode 2024-2029 Belum Serahkan Laporan LHKPN

Jaimas Simaremare disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Akibat tendangan Jaimas, korban mengalami memar pada bagian bibir besar, dan bibir di kemaluannya. Kini, pelaku mengaku salah dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Baru Resmi Jabat Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Janji Usut Tuntas Motif Pembunuhan Sempurna Pasaribu

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved