Berita Viral

Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru Tewasnya Mirna,Tak Dendam pada Orang yang Jebloskan ke Penjara

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso klaim punya bukti bati (novum) terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin

TRIBUN-MEDAN.com - Eks terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso belum terpikir apakah bakal mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin pasca resmi bebas bersyarat.

Terkait hal ini Jessica pun mengaku masih merasa bingung akan melakukan apa pasca dirinya bebas setelah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Perempuan Klas 2A Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (kunjungi keluarga Mirna) atau tidak, saya belum berpikir," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Pasca menghirup udara bebas ini Jessica menyebut masih ingin menikmati kesehariannya dengan berbagai kegiatan.

POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar (Tribunnews)

Pasalnya menurut Jessica saat ini dirinya baru saja dinyatakan bebas sehingga wanita 35 tahun itu merasa masih ingin menikmati kebebasannya tersebut sambil memikirkan apa langkah selanjutnya.

"Karena saya masih baru keluar gitu masih (mau) liat jalanan, mau ngeliat yang diluar sana, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopo Sianida' tersebut.

Jessica Wongso Usai Bebas dari Lapas (YouTube)

Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun. 

 

Ajukan Peninjauan Kembali

 Jessica Wongso bakal mengajukan peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini