TRIBUN WIKI
Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian dinas ASN dan PPK meliputi warna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan tersebut berkenaan dengan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu, pakaian dinas ASN dan PPPK terbagi tiga.
Adapun pakaian dinas itu berupa warna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Berikut isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024:
bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan
Soal pakaian dinas ASN diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
Profil, Biodata dan Rekam Jejak Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus Eks Anggota Kopassus |
![]() |
---|
Profil Arief Kurnia Risdianto, Direktur PT PGN Lulusan Maritime University |
![]() |
---|
Mengenal Panthera Pardus Melas, Macan Tutul Jawa yang Terancam Punah |
![]() |
---|
SOSOK Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat yang Diperiksa KPK Soal Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
Profil Jungkook, Personel BTS yang Lagunya Tembus 2,5 Miliar Streaming di Spotify. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.