TRIBUN WIKI
Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian dinas ASN dan PPK meliputi warna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah
Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:
https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil dan Biodata Ni Made Dwipanti Indrayanti, Sekda Perempuan Pertama di Pemerintahan DIY |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad yang Pernah Pecat Prabowo Subianto atas Tuduhan Penculikan |
![]() |
---|
Profil Muhammad Awaluddin, Wakil Direktur Utama Telkom yang Tersingkir Usai Perombakan Direksi |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Rabu Pahing 17 September 2025 Wuku Landep, Orangnya Dikenal Cerdas |
![]() |
---|
7 Rekomendasi Playlist Lagu yang Cocok Didengar saat Melakukan Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.