TRIBUN WIKI

Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian dinas ASN dan PPK meliputi warna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik

Editor: Array A Argus
Diskominfo Pakpak Bharat
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel gabungan awal tahun 2024 di Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Selasa (2/1/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat) 

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah

Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved