Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menjelaskan, ketiganya memiliki peran berbeda ketika melancarkan aksinya kepada Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado yang merupakan anggota tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
Tersangka AAYA merupakan eksekutor penyiram air keras yang mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.
Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AAYA.
Sedangkan tersangka RB menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.
Kapolres membeberkan, kejadian bermula saat korban yang sedang patroli bertemu dengan gerombolan pelaku yang akan terlibat tawuran.
Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.
Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.
Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi saat merilis kasus ini di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel